- September 9, 2026
- Posted by: Pujoko
- Categories: Berita, Ortom
PDMKOTAMADIUN.OR.ID – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Madiun meresmikan organisasi otonom ortom) Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi Publik (LBH AP).
Peresmian LBH-AP PDM Kota Madiun tersebut dilaksanakan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PDM Kota Madiun.
Peresmian LBH-AP PDM Kota Madiun tersebut ditandai dengan Sosialisasi LBH-AP Tugas dan Tantangannya di Aula Lantai 2 Islamic Center Madiun (ICM), Sabtu, 5 September 2026.
Kegiatan peresmian sekaligus sosialisasi LBH-AP diikuti peserta dari ketua AUM, Ortom, badan, lembaga, PCM, PRM dengan menghadirkan narasumber dari LBH-AP PDM Kota Madiun.
Yaitu Ketua.LBH-AP Kota Madiun, Sasmito Nugroho, S.H. , serta Sekretaris LBH-AP Kota Madiun, Bambang Eko Nugroho, S.H., M.H., CLA.,CMC candidat Doktor.
Sekretaris PDM Kota Madiun, Drs. Suyono, M.Pd menyampaikan, LBH-AP PDM Kota Madiun merupakan lembaga otonom setingkat majelis/lembaga di bawah PDM Madiun.
Disampaikan Suyono, LBH PDM Kota Madiun memiliki fungsi utama memberikan konsultasi, pendampingan, dan pembelaan hukum pada semua AUM Ortom,majelis, badan, badan, lembaga, PCM dan PRM.
Juga melakukan advokasi & pendampingan kepada warga yang terzalimi, sengketa tanah wakaf AUM, kasus pidana/perdata di AUM.
Berikutnya melakukan penyuluhan hukum di PCM,PRM AUM, Ortom dengan bahasan tema terkait hukum keluarga, wakaf, ketenagakerjaan, UU ITE DLL,” ujar Suyono.
Suyoo mengungkapkan, Sebelumnya, PDM Kota Madiun sudah memiliki ortom LBH-AP beberapa tahun yang lalu. Kemudian terjadi kevakuman kepengurusan.
“PDM Kota Madiun menghidupkan lagi ortom LBH-AP ini dengan meresmikannya hari ini disertai dengan sosialisasi LBH-AP agar warga persyarikatan mengetahuinya,” terang Suyono.
Layanan hukum
Dalam penyampaian materi sosialisasinya, Ketua LBH-AP Kota Madiun, Sasmito Nugroho, S.H menyampaikan sejumlah hal yang akan dikerjakan LBH-AP Kota Madiun.
Mulai dari pengenalan layanan bantuan hukum, hak konstitusional warga, dan alur pendampingan hukum gratis bagi masyarakat terpinggirkan (marginal) ataupun kaum dhuafa.
Disampaikan Sasmito Nugroho, pendampingan hukum kepada warga amal usaha Muhammadiyah yang berhadapan dengan hukum dapat dilakukan dalam bentuk pendampingan dan litigasi.
“Kemudian konsultasi hukum, mediasi dan negoisasi, perlindungan hak, bantuan hukum terstruktur,” ujar Sasmito yang juga seorang wiraswasta kontruksi tersebut.
Keberadaan LBH-AP PDM Kota Madiun juga merupakan bentuk dari media dakwah yang strategis dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. “Melalui pelayanan dan perjuangan keadilan dalam bentuk bantuan hukum, pendampingan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, advokasi pembelaan serta pemberdayaan dan edukasi,” ujar Sasmito. (*)