- June 25, 2025
- Posted by: Pujoko
- Categories: Berita, Kabar Aum

MADIUN – Tenaga pengajar Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (Kesos) UMMAD yang akan berubah menjadi Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT), Muhammad Rifa’at Adiakarti Farid, MA berhasil lolos ujian Kompetensi Sertifikasi Pekerja Sosial yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Sosial RI.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur LSP Kementerian Sosial RI Nomor:001/LSP/6/2025 tertanggal 19 Juni 20205 Tentang Hasil Uji Kompetensi Pekerja Sosial Putaran 1 Angkatan 1, Muhammad Rifa’at Adiakarti Farid dinyatakan ‘Kompeten’.
Rifa’at memperoleh predikat ‘Kompeten’ bersama 66 peserta ujian kompetensi Sertifikasi Pekerja Sosial dalam kategori Kelompok Pekerja Generalis.
“Setelah dinyatakan ‘Kompeten’, peserta yang lolos ujian sertifikasi pekerja sosial memperoleh sertifikat berlaku 5 tahun dan setelahnya dapat resertifikasi lagi. Setelah ini, nanti dilanjutkan dengan pengucapan sumpah profesi Pekerja Sosial,” terang Rifa’at, Rabu, 25 Juni 2025.
Rifa’at menerangkan, proses mengikuti ujian Sertifikasi Pekerja Sosial dengan sejumlah tahapan. Mulai dari pendaftaran, pemenuhan persyaratan, ujian kognitif hingga wawancara.
“Ujian kognitif dilakukan 18 Mei dengan menjawab 100 pertanyaan selama 100 menit. Selang beberapa hari kemudian baru wawancara,” terang Rifa’at.
Rifa’at menerangkan, dalam wawancara, pertanyaan yang ditanyakkan mengenai pekerjaan sosial yang ditangari dalam 2 tahun terakhir. Farid: Pertanyaan seputar yang ditangani selama 2 tahun terakhir.
“Kalau saya pernah menangani lansia. Saya cerita soal itu, mulai dari awal sampai akhir. Saya ikut wawancara tanggal 25 Mei di Balai Kemensos RI di Yogyakarta,” jelas Rifa’at.
Sementara itu, Kaprodi Kessos UMMAD, Muh.Ni’am, M.Kesos menyampaikan sertifikasi menjadi syarat wajib penyelenggaraan pendidikan profesi kesejahteraan sosial ataupun pekerja sosial yang dilakukan perguruan tinggi pengelola Prodi Kesejahteraan Sosial.
“Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan profesi maka syarat wajibnya, 50 persen tenaga pengajarnya harus sudah memiliki sertifikasi,” terang Muh.Ni’am. (*)