- November 24, 2025
- Posted by: Pujoko
- Categories: Berita, Kabar Aum
PDMKOTAMADIUN.OR.ID – Aliansi BEM Madiun melaksanakan diskusi UU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru saja disahkan DPR RI di kampus UMMAD, Sabtu malam, 22 November 2025.
Selain BEM UMMAD sebagai tuan rumah, Diskusi KUHAP diikuti BEM Unmer, STAIM, STIKES BHM, dan Unipma.
Ketua BEM UMMAD, Maikel Jeksen menerangkan, diskusi UU KUHAP dilaksanakan di UMMAD karena BEM UMMAD yang menginisiasi diskusi UU KUHAP disamping juga BEM UMMAD mendapat kesempatan menjadi koordinator lapangan dari Aliansi BEM Madiun.
“Diskusi KUHAP ini juga kebetulan kita usulkan ke aliansi. Kemudian disepakati tempat diskusinya di UMMAD,” terang Maikel Jeksen, Senin, 24 November 2025.
Tujuan dari diskusi UU KUHAP ini, menurut Maikel Jeksen adalah Aliansi BEM Madiun juga ingin ikut serta dalam memberikan pemikiran kritis mengenai masalah UU KUHAP yang dinilai banyak pihak memiliki banyak masalah.
“Pasal dari UU KUHAP yang jadi kontroversi itu kita diskusikan bersama. Memang yang kita diskusikan belum sampai pasal per pasal,” ujar mahasiswa Prodi Ilmu Aktuaria tersebut.
Soal penyadapan
Maikel Jeksen menerangkan, soal penyadapan dengan syarat mendesak menjadi bahasan yang banyak mendapat sorotan dari para peserta diskusi.
Selain soal penggeledahan, serta penyitaan tanpa izin hakim juga menjadi bahan diskusi yang menarik.
“Pasal 16 ada perluasan wewenang oleh penyidik (polisi) yang berpotensi pelanggaran HAM apabila pengawasan yang dilakukan kurang,” ujar Maikel Jeksen.
Mengenai penyadapan dalam pasal 94, disebutkan dapat dilakukan penyidik dengan memiliki 2 alat bukti. Dalam diskusi Aliansi BEM Madiun ramai dibahas mengenai perlu ada persetujuan pengadilan.
“Tapi dalam UU belum ada pasal pasal-pasal turunannya,” ujar Maikel Jeksen.
Tindak lanjut
Maikel Jeksen menyampaikan, setelah melakukan diskusi UU KUHAP ini, Aliansi BEM Madiun bakal mengeluarkan pernyataan siakp serta melaksanakan aksi simbolik untuk mengkritisi UU KUHAP yang baru saja disahkan DPR RI.
“Kita belum bahas detailnya nanti aksi simboliknya seperti apa. Jadi kita masih akan bertemu untuk membahasnya,” ujar Maikel Jeksen. (*)