PDMKOTAMADIUN.OR.ID – Mahasiswa Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (Kessos) UMMAD – yang akan berubah menjadi UMJT/Universitas Muhammadiyah Jawa Timur- mengikuti kuliah lapangan mata kuliah Sistem Hukum Indonesia.

Kuliah lapangan mata kuliah Sistem Hukum Indonesia yang diikuti mahasiswa semester 2 dan 4 Prodi Kessos UMMAD tersebut dilaksanakan di kantor hukum Fredy Andrianto yang berada di Kota Surakarta, Selasa, 3 Mei 2025.

Tenaga pengajar Prodi Kessos UMMAD, Muhammad Rifa’at Adiakarti Farid, menerangkan, kuliah lapangan yang dilakukan para mahasiswa ini dalam rangka belajar mengenal hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dalam rangka belajar ke ahlinya agar tidak salah persepsi antara saya dan ahlinya,” ujar Rifa’at.

Sementara itu, Fredy Andrianto menyampaikan penjelasan pemahaman mengenai peta konsep sistem hukum Indonesia dengan sejumlah dasar pembentukannya.

Fredy Andrianto secara ringkas memyampaikan berdasarkan sumbernya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, berdasarkan sifyatnya, wujudnya, dan isinya.

Hukum berdasarkan sifatnya dibagi dua yaitu bersifat memaksa dan bersyfat mengatur. Kalau hukum berdasarkan wujudnya itu berupa subyektif dan obyektif,” ujar Fredy Andrianto.

Tak hanya mendengarkan penjelasan, mahasiswa juga bertanya beberapa hal yang telah disampaikan Fredy.

Misalnya mengenai hukum Tata Usaha Negara yang menjadi bagian dari dasar hukum berdasarkan isinya yang terdiri dari dua hal yaitu hukum public dan hukum privat.

“Mereka cukup punya respon dengan keterangan yang diberikan. Ada yang ditanyakan tadi misalnya soal hukum tata usaha negara. Nah biar lebih banyak lagi pemahamannya, mereka harus banyak membaca buku,” ujar Fredy Andrianto. (*)



Leave a Reply