Ormas Islam DIY Tolak Toko Miras, Serukan Kebijakan Progresif untuk Lindungi Masyarakat
- September 20, 2024
- Posted by: PDM KOTA MADIUN
- Category: Eksternal

PDMKOTAMADIUN.OR.ID – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Jum’at, 20 September 2024 – Sejumlah ormas Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan sikap menolak berdirinya Toko Miras di DIY yang makin tidak terkendali. Ormas-ormas Islam tersebut adalah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama DIY dan Majelis Ulama DIY. Mereka menyebutkan merebaknya toko Minuman Keras di DIY sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Dalam 1-2 tahun terakhir sekitar 80 toko miras berdiri di DIY.
“Kampung-kampung yang kita anggap sebagai kampung santri juga disasar toko miras. Kemudahan membeli miras menjadik masalah bagi masyarakat. Pelajar dan mahasiswa menjadi konsumen utama toko miras,” jelas ketiga ormas tersebut.
Pernyataan sikap menolaknya toko miras di DIY tersebut disampaikan 3 ketua ormas keagamaan tersebut. Yaitu Ikhwan Ahada dari PWM DIY, Ahmad Zuhdi Muhdlor dari PWNU DIY dan Machasin dari MUI DIY.
Pernyatan sikap yang berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada ormas Islam berisi 8 poin:
- Menolak berdirinya Toko Miras di DIY yang semakin tidak terkendali. 2. Meminta kepada Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) DIY terdiri dari Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati dan Forkopimda Kota/Kabupaten untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya Toko Miras di DIY.
- Meminta kepada wakil rakyat baik tingkat Propinsi dan Kota/Kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga Masyarakat atas berdirinya Toko Miras di DIY.
- Meminta kepada calon kepala kaerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah untuk membuat regulasi yang melindungi warga masyarakat dari toko miras di DIY.
- Mendorong Pemerintah Daerah di Tingkat Kota dan Kabupaten di DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di Masyarakat.
- Mendorong DPRD Kota dan Kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras, agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa.
- Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik Toko Miras di DIY.
- Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan agenda bahaya berdirinya Toko Miras di DIY.
Setelah menyampaikan pernyatan sikap ini, ketiga ormas akan membawa pernyataan sikap ini kepada Gubernur DIY dan Kapolda DIY.
Angkatan Muda ormas yang mengeluarkan pernyataan sikap tersebut juga dilibatkan untuk membentuk Satgas Anti Minuman Keras yang akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib.