Putusan MK Soal UU Pilkada Sudah Tepat, Dosen FISIP UMMAD: DPR Harus Berhenti Melakukan Pencederaan Konstitusi
- August 22, 2024
- Posted by: Pujoko
- Category: Berita

MADIUN – DPR diminta untuk menghentikan manuver melakukan revisi UU Pilkada yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kalau sampai DPR tetap teguh pendirian untuk merevisi UU Pilkada maka DPR telah melakukan pengingkaran terhadap putusan MK sekaligus menciderai konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Nuriel Endi Rahman, saat ditemui di kampus 1 UMMAD, Kamis, 22 Agustus 2024.
Nuriel, panggilan akrabnya menerangkan, manuver DPR dengan merevisi putusan MK terkait UU Pilkada dengan berlogika bahwa putusan MK tersebut hanya berlaku bagi parpol non parlemen (tidak punya kursi). Sedang untuk parpol parlemen tetap mengacu ambang batas perolehan suara (electoral threshold) 20 persen.
“Manuver ini menjadi masalah besar yang memicu reaksi dari berbagai kalangan sehingga mereka melakukan demo besar-besaran hari ini di banyak tempat dengan tuntutan DPR membatalkan revisi UU Pilkada dan meminta DPR mematuhi Keputusan MK,” ujar Dosen Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP UMMAD itu.
Nuriel melihat Fraksi-fraksi di DPR yang berada dalam KIM Plus sudah dikendalikan Presiden Jokowi. Fraksi-fraksi tersebut menjadi perpanjangan tangan presiden agar setelah tidak menjadi presiden nanti masih punya kekuasaan penuh untuk mengendalikan pemerintahan.
Nuriel menerangkan, jika DPR tidak menghentikan pencederaan konstitusi yang dilakukan maka hal tersebut makin meneguhkan model kepemimpinan Jokowi yang autocratic legalism (legalistik otokratik).
“Artinya gaya kepemimpinan otoriter dibungkus dengan legalitas hukum dengan menjalankan aturan hukum yang mendukung kepentingannya,” ujar Dosen Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP UMMAD.
Nuriel meminta fraksi-fraksi di DPR yang melakukan manuver merevisi Pilkada harus kembali pada asas perjuangan partainya yaitu demokrasi dengan tidak terkooptasi oleh pemilik kekuasaan yang menghalalkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaan mereka
“Presiden hendaknya bertindak sebagai seorang negarawan dengan memberi contoh yang baik bahwa menjalankan kekuasaan berbasis demokrasi hendaknya menghentikan intervensi kepentingan terhadap seluruh elemen bangsa termasuk intervensi konstitusi, dan intervensi kepada partai politik,” terang lulusan FISIPOL UGM (S-2)
Nuriel juga mendorong masyarakat sipil pro demokrasi untuk meningkatkan kesadaran melawan praktik pelanggaran terhadap demokrasi termasuk didalamnya terhadapi konstitusi yang dilakukan rezim pemerintahan.
“Kondisi hari ini menggambarkan bahwa demokrasi kita sudah berada di level akut dan hal itu bertentangan dengan semangat reformasi yang transisinya menuju masyarakat demokrasi masih jauh,” ujar lulusan FISIP Universitas Jember tersebut.